Pelaksanaan
Pembangunan Keluarga Sejahtera
Peraturan Pemerintah
No. 21 tahun 1994, pasal 2, menyatakan bahwa penyelenggaraan pembangunan
keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga dan
keluarga berencana yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh
pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Tujuan:
·
Mewujudkan keluarga
kecil yang bahagia dan sejahtera, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat,
produktif, mandiri, dan memiliki kemampuan untuk membangun diri sendiri dan
lingkungan.
Pokok – pokok kegiatan:
1. Pembinaan
ketahanan fisik keluarga adalah kegiatan pertumbuhan dan pengembangan perilaku
usaha dan tenaga terampil sehingga dapat melakukan usaha ekonomi produktif
untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
Bentuk kegiatan
pembinaan ketahanan fisik keluarga adalah sebagai berikut:
a. Penumbuhan
dan pengembangan pengetahuan, sikap perilaku usaha, dan keterampilan keluarga
malalui penyuluhan, pelatihan magang, studi banding, dan pendampingan.
b. Penumbuhan
dan pengembangan kelompok usaha, melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan
Keluarga Sejahtera (UPPKS)
c. Pembinaan
permodalan, melalui tabungan, Takesra (Tabungan Keluarga Sejahtera), dan
Kukesra (Kredit Keluarga Sejahtera)
d. Pembinaan
pemasaran, melalui kerja sama dengan para pengusaha dan sektor terkait
e. Pembinaan
produksi, melalui bimbingan dalam memilih dan memanfaatkan alat teknologi tepat
guna yang diperlukan dalam proses produksi
f. Pembinaan
kemitrausahaan, dengan para pengusaha dari sector terkait koperasi
g. Pengembangan
jaringan usaha, khususnya bekerja sama dengan Departemen Koperasi dan PPKM
2. Pembinaan
ketahanan nonfisik keluarga
Tujuan:
·
Peningkatan kualitas
anak
·
Pembinaan kesehatan
reproduksi remaja
·
Peningkatan
keharmonisan keluarga, keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bentuk
kegiatan ketahanan nonfisik keluarga adalah sebagai berikut:
a. Bina
Keluarga Balita
Pembinaan terhadap
orangtua anak balita agar pertumbuhan dan perkembangan anaknya optimal secara
fisik dan mental melalui kelompok dengan bantuan alat permainan edukatif (APE)
b. Pembinaan
Kesehatan Reproduksi Remaja dilakukan melalui:
·
Pusat – pusat
konsultasi remaja
·
Penyuluhan konseling di
sekolah dan pesantren, kelompok-kelompok
·
Remaja, karang taruna,
remaja masjid, pramuka, dan lain-lain
·
Kelompok Bina Keluarga
Remaja (BKR), dan penyuluhan melalui media massa
c. Pembinaan
keluarga lansia melalui Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL)
d.
Kegiatan – kegiatan
lain adalah sebagai berikut:
·
Gerakan Keluarga
Sejahtera Sadar Buta Aksara
·
Beasiswa Supersemar
·
Satuan Karya Pramuka
Keluarga Berencana (Saka Kencana) Kegiatan lomba – lomba
3. Pelayanan
Keluarga Berencana
a. Kegiatan
Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
Kegiatan ini
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan perubahan perilaku masyarakat dalam
pelasanaan KB
b. Pelayanan
kesehatan reproduksi meliputi pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan
reproduksi bagi ibu, serta pelayanan lain yang ada hubungannya dengan
reproduksi
4. Pendataan
Keluarga Sejahtera
Dalam rangka
mengevaluasi pelaksanaan Gerakan Keluarga Sejahtera setiap tahun, antara bulan
Januari sampau Maret, dilakukan pendataan keluarga untuk mengetahui pencapaian
keluarga berencana dan tahapan keluarga sejahtera
Friedman (1981) membagi
lima tugas kesehatan yang harus dilakukan oleh keluarga, yaitu:
a. Mengenai
gangguan perkembangan kesehatan setiap anggotanya
b. Mengambil
keputusan untuk melakukan tindakan yang tepat
c. Memberikan
keperawatan kepada anggota keluarganya yang sakit dan yang tidak dapat membantu
dirinya sendiri
d. Mempertahankan
suasana di rumah yang menguntungkan kesehatan dan perkembangan kepribadian
anggota keluarga
No comments:
Post a Comment